SuaraTani.com – Medan| Terhitung 1 Juli 2017, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tidak lagi memproduksi dan mendistribusikan pupuk organik bersubsidi wilayah kerjanya sebagaimana yang ditugaskan selama ini. Oleh PT Pupuk Indonesia, penugasan itu dipercayakan kepada PT Petrokimia Gresik (PKG).
Sebelumnya, produksi dan pendistribusian pupuk organik untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau dan Sumatera Barat di bawah tanggungjawab PT PIM.
Kebijakan ini menurut Kabag Media Penerbitan dan Dokumentasi PT PKG Widodo Heru Supriyono, merujuk surat PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor U-1331/A00.UM/2016 tanggal 30 Juli 2016 perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Panyaluran Pupuk Organik Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Dengan ini disampaikan seluruh wilayah pengadaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT PIM dialihkan menjadi tanggungjawab PT PKG.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017. Apabila masih terdapat sisa stok produsen lainnya yang belum disalurkan sebagai akibat dari perubahan aturan ini, produsen yang mempunyai barang dapat menyalurkan sendiri atau mengalihkannya kepada PT Petrokimia Gresik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Widodo, kepada wartawan, Kamis (4/5/2017) di Medan.
Kemitraan dengan perusahaan lokal yang terjalin selama ini dalam memproduksi pupuk organik untuk pengadaan pupuk bersubsidi, menurut Widodo tidak ada masalah.
“Para pengusaha pupuk organik yang menjadi mitra PIM dalam memproduksi pupuk organik bersubsidi tepat akan kita maksimalkan atau diberdayakan. Hanya saja, produksi pupuk organik yang dihasilkan nantinya harus mengikuti standart Petrokimia Gresik,” kata Widodo.
Menyikapi pengalihan ini, Direktur PT Surya Nyiur Indah Manahan Sihotang, salah satu produsen pupuk organik yang menjadi mitra PIM mengaku siap mendukung kebijakan perusahaan.
“Kalau itu memang keputusan Holding (Pupuk Indonesia-red) kita mau bagaimana lagi. Itulah yang terbaik. Dan, kita siap menjalankan tugas sebagaimana yang diembankan kepada kami selaku mitra,” kata Sihotang.
Sebelumnya, kata Sihotang yang telah terlibat sejak tahun 2008 dalam pengadaan pupuk organik bersubsidi, pupuk organik memang dikelola oleh PT PKG. Namun, sejak holding pupuk dibentuk jadi PT Pupuk Indonesia tahun 2013, pengelolaan pupuk organik diserahkan kepada anak perusahaan di wilayah. Dan, untuk Sumut dikelola oleh PIM.
“Sekarang diambil alih kembali oleh Petrokimia, kita tidak tahu apa masalahnya. Tapi apapun itu kebijakannya, kami berharap tidak menganggu perusahaan lokal yang selama ini sudah terlibat dalam memproduksi pupuk organik bersubsidi,” katanya.
Pihaknya lanjut Sihotang, siap mengikuti prosedur dan aturan termasuk standart pupuk organik yang akan ditentukan oleh PKG.
Tulus Sitorus, produsen pupuk organik lainnya dari PT Agrotani Marisi juga berharap, PKG tetap memberdayakan kemitraan yang sudah terjalin selama ini. “Kami juga siap untuk dibina agar produksi pupuk organik yang kami hasilkan sesuai standart PKG yang selama ini juga sudah memenuhi standard pupuk PIM,” kata Tulus.
Secara hitung-hitungan kata Tulus, pemberdayaan perusahaan lokal sebagai mitra dalam memproduksi pupuk organik akan lebih efisien dan efektif.
“Kalau didatangkan dari Jawa pastilah ongkos transportasinya lebih mahal dan waktunya juga akan lebih lama diperjalanan dibanding kalau dipasok langsung dari lokal,” jelas Tulus.
Sementara itu, Kepala Pemasaran Sumut PT PIM Pendi Effendi Rachmat mengatakan, pengalihan tugas tersebut dari PIM ke Petrokimia tidak ada masalah. Sebab, itu sudah memang keputusan dari Pupuk Indonesia. “Kita kan sama-sama anak perusahaan Pupuk Indonesia (PIM dan PKG), jadi tidak ada masalah kalau itu dialihkan ke Petrokimia Gresik,” kata Pendi. * (nita sianturi)