SuaraTani.com – Medan | Pemerintah telah menentukan beberapa wilayah hutan yang akan dipinjamkan kepada masyarakat untuk kawasan pemukiman, pembanguan fasilitas umum dan sosial, lahan garapan dan sebagai hutan adat.
Sejumlah wilayah yang disebut sebagai kawasan unggulan itu, meliputi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, serta Hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam membuka Workshop “Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Pada Lokasi Percontohan, mengatakan penggunaan hutan oleh masyarakat diberikan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), sebagai bagian dari program Reforma Agraria.
“Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial,” ujarnya seperti dikutip dari berita resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, penggunaan hutan oleh masyarakat melalui PPTKH tetap mempertahankan prinsip, antara lain hutan konservasi mutlak dipertahankan karena fungsinya sebagai pengawetan keanekaragaman.
Kemudian, luas hutan lindung harus dipertahankan selama kondisinya sesuai dengan kriteria lindung, luas hutan produksi yang berada di provinsi dengan luas hutan kurang dari 30% harus tetap dipertahankan.
Selanjutnya, luas hutan produksi dapat dikurangi sepanjang kondisinya sudah berupa pemukiman atau lahan garapan yang sudah dikuasai lebih dari 20 tahun. Keberadaan lahan garapan diakui dengan memberikan kepastian hak milik bagi yang menguasai lebih dari 20 tahun, dan memberikan hak pengelolaan bagi yang menguasai kurang dari 20 tahun. *(erna)