SuaraTani.com – Medan | Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemerintah akan menggelar penerimaan pegawai untuk tenaga profesional yang usianya sudah di atas ketentuan CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, proses penerimaan P3K tahap pertama dijadwalkan digelar tahun 2019. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan.
Kebutuhan disampaikan kepada Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN. Untuk tahap awal, P3K akan memprioritaskan tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
“Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ujar Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis, Rabu (23/1/2019).
Dia memaparkan, instrumen seleksi yang digunakan masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Sementara itu, tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.
Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi. *(putri)