SuaraTani.com – Medan | Absensi secara elektronik atau e-Absensi akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai 1 November 2018. Penerapan e-Absensi akan banyak memberikan kemudahan, antara lain terbebas dari antrian, lebih mudah dan cepat.
“Seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah memahami dan tahu bagaimana menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, di Press Room, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (26/10/2018).
Dia mengatakan acara sosialisasi e-Absensi ini penting bagi ASN untuk mengenal, memahami dan menggunakan aplikasi berbasis android, sehingga seluruh ASN yang hadir diharapkan dapat mengikuti dan mendengarkan dengan baik seluruh yang disampaikan oleh nara sumber.
Di tempat yang sama, Kasi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Alfian Jauhari menambahkan, e-Absensi merupakan aplikasi absensi berbasis online menggunakan android. Untuk dapat menggunakan e-Absensi, para ASN harus memiliki smartphone berbasis android.
“E-Absensi memiliki beberapa kelebihan dibanding abensi konvensional. Dengan menggunakan e-Absensi, ASN akan terbebas antrian di depan mesin absen. Absensi juga lebih cepat dan mudah dilakukan. Cukup datang ke kantor, login, cek lokasi, swafoto dan selesai. Jadi memang lebih mudah dan cepat,” ujar Alfian.
Aplikasi e-Absensi hasil karya anak Sumut ini berbasis lokasi. Jadi, ASN yang akan melakukan absensi harus datang ke kantor atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Absensi tidak dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang tidak dikenal oleh aplikasi.
“Jika ada upaya memanipulasi lokasi, hal tersebut akan terdeteksi oleh system dan absensinya akan dibatalkan. Kemudian, e-Absensi juga berbasis foto. ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto. Sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.” lanjutnya.
Selain itu, e-Absensi juga open data (transparan) dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya, sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor. Dengan e-Absensi, penghitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau pemotongan tunjangan, jika ada, juga akan dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi. *(wulandari)