SuaraTani.com – Medan | Dana lingkungan hidup Pemerintah yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain akan dapat dikelola khusus oleh organisasi non-eselon yang dibentuk Menteri Keuangan.
Ruang untuk membentuk organisasi khusus pengelola dana lingkungan hidup ini diatur dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Lembaga yang di bentuk merupakan organisasi non-eselon dan bertugas mengumpulkan dana, mengembangkan dana, serta menyalurkan dana lingkungan hidup.
Penghimpunan dana berasal dari dana penanggulangan pencemaran, kerusakan, pemulihan lingkungan hidup, serta dana amanah atau bantuan konservasi.
Sedangkan pemupukan atau pengembangan dana ditempatkan pada instrument perbankan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyaluran dana dapat dilakukan melalui perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, hibah dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung kerjanya, organisasi ini dapat menunjuk dan menetapkan sendiri Bank Kustodian sebagai trustee.
“Fungsi Bank Kustodial tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Prepres No 77/2018, seperti dikutip SuaraTani dari situs resmi Setkab, Selasa (2/20/2018).
Organisasi pengelola dana lingkungan akan memiliki Komite Pengarah yang bertugas untuk menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup.
Komite Pengarah juga bertugas menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, serta mengevaluasi atas pelaksanaan kebijakan.
Sementara itu, susunan Komite Pengarah, meliputi Menko bidang Perekonomian sebagai Ketua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Wakil Ketua.
Anggota Dewan Pengaran meliputi Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian dan . Menteri Kelautan dan Perikanan.
Perpres ini juga menegaskan, Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. *(erna)