SuaraTani.com – Medan | Pembangunan Bandara Aek Nabara di Kabupaten Labuhan Batu masih terkendala pembebasan lahan. Selain itu, pembangunan bandara juga belum mendapatkan persetujuan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pembangunan bandar udara.
Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan rencana pembangunan Bandara yang berlokasi di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, yang terkendala masalah pembebasan lahan dari PTPN3, yang belum selesai dan belum mendapat persetujuan.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah menilai di Kabupaten Labuhan Batu perlu dibangun bandara. Potensi ekonomi di Labuhan Batu sangat besar, sedangkan jarak daerah itu ke bandara, baik di Medan, dan bandara kecil lain di Sumut sangat jauh.
Posisi Labuhan Batu juga tepat di tengah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sehingga dibutuhkan pusat transportasi udara yang memudahkan akses masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari maupun bisnis.
“Bila dilihat dari posisinya, di Labuhanbatu sangat strategis untuk dibangun Bandara, yang lokasinya di sekitar daerah Aek Nabara,’ ujar Musa Rajekshah dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/12/2018).
Dia mengatakan pembangunan infrastrukur akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Musa meminta pemerintah daerah dan masyarakat agar membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor, mengingat nilai APBD terbatas untuk membiayai berbagai pembangunan, termasuk infrastruktur.
Sementara itu, data yang dikumpulkan SuaraTani menunjukkan, sebelumnya, Bandara Aek Nabara direncanakan akan dibangun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rencana ini sudah direkomendasi Pemprovsu dan ditandatangani Pemerintah Provinsi pada era kepemimpinan Gubernur Tengku Erry Nuradi.
Bandara direncanakan dibangun di lahan seluas 236 hektare, di Desa Hajoran, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemkab Labusel juga telah menganggarkan Rp25 miliar untuk rencana pembangunan.
Kecamatan Sei (Sungai) Kanan juga berjarak sekitar 130 KM dari Bandara Aek Godang Tapanuli Selatan dan 80 km dari rencana Bandara Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu.
Lokasi Bandara Labusel sudah tertuang dalam perda provinsi Sumut No 2 tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2017 tentang RTRW Provinsi Sumut tahun 2017-2037 dan Perda Kabupaten Labusel No 4 tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang RTRW Kabupaten Labusel tahun 2017-2037. *(wulandari)