SuaraTani.com – Medan| Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Pahala Nainggolan mengatakan, Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu daerah yang menjadi pengawasan KPK.
“Karena itulah sejak setahun terakhir, kami telah menempatkan sejumlah anggota KPK dalam pencegahan dan pengawasan di Sumut,” kata Pahala padaacara penandatanganan komitmen bersama Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Kantor Gubsu, Rabu (7/9).
Penandatanganan komitmen bersama Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi itu dilakukan Gubsu HT Erry Nuradi bersama bupati/walikota se-Sumut.
Karena itu lanjut Pahala yang menjadi saksi penandatanganan komitmen bersama itu, diharapkan tindakan korupsi atau sejenisnya di Sumut bisa terminimalisir meski tak bisa hilang secepatnya.
Dikatakannya, peran masyarakat sangat strategis dalam menyukseskan penerapan program pengendalian gratifikasi. Pengendalian gratifikasi adalah pencegahan dari tidak korupsi. Makanya kata Pahala, selain internal Pemda, masyarakat juga didorong untuk tidak memberi. “Budaya non gratifikasi perlu didorong terus,” sebutnya.
Menurut Pahala, melihat suatu daerah terindikasi marak korupsi dapat dilihat dari pelayanan publik yang diberikan. Kalau masih banyak praktik suap, berarti masih banyak korupsinya. Salah satu langkah pencegahan korupsi di Sumut kata dia, dapat dilakukan dengan pengendalian gratifikasi.
“Sumut dapat menjadi contoh daerah yang memberikan pelayanan publik tanpa gratifikasi. Itu saja langkah awal, tidak usah jauh-jauh,” ujarnya.
Teken Komitmen Pengendalian Gratifikasi
Sementara itu, Gubsu HT Erry Nuradi usai melakukan penandatanganan komitmen bersama Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi itu mengatakan, penandatanganan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut.
Melalui komitmen ini, kata Gubsu, segera ditetapkan peraturan kepala daerah tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan kepala daerah tentang unit pengendalian gratifikasi. “Pemerintah Provinsi Sumut sendiri sudah menerbitkan Pergub dan SK dimaksud,” sebutnya.
Gubsu juga yakin, Pemkab/Pemko se-Sumut telah menindaklanjuti hal yang sama melalui peraturan dan keputusan kepala daerah masing-masing. “Dengan komitmen ini saya yakin tindakan korupsi maupun gratifikasi di Sumut bisa ditekan,” ujarnya.
Menurut Erry, rencana aksi ini memuat 9 poin dan salah satunya adalah manajemen SDM termasuk gratifikasi. Permasalahan yang terjadi di Sumut belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Karena itu, KPK merekomendasikan agar Pemprovsu menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi. Dalam komitmen yang ditandatangani bersama tersebut, para kepala daerah akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.
Mereka juga akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.
Selain itu, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko se Sumut akan menyediakan sumber daya termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Pemprov, Pemkab/Pemko dan KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Sekda Provsu H Hasban Ritonga, Pimpinan DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu, Pangdam, Danlatamal 1 Belawan, Pengadilan Tinggi, serta Kepala BUMD dan BUMN.* (nita sianturi)