SuaraTani.com – Medan| Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Divisi Regional I Sumut-Aceh Ferry Aulia mengatakan, lebih dari tiga kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) menunggak iuran wajib Pemda dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada BPJS Kesehatan. Jumlahnya, mencapai Rp 14,4 miliar.
“Namun yang paling besar adalalah Kabupaten Simalungun, berkisar Rp 12 miliar,” kata Ferry kepada wartawan, usai kegiatan Sosialisasi Program BPJS Kesehatan dan Penyelesaian Tunggakan Iuran Wajib Pemda serta Jamkesda tahun 2014, 2015, 2016 kepada Pemprov/kabupaten/kota se-Sumut di Bina Graha Jalan Diponegoro Medan, Kamis (8/9).
Begitupun kata Ferry, untuk tunggakan tahun 2015, utang pembayarannya saat ini sudah dibayarkan kabupaten/kota. Sedangkan, tunggakan pada 2014 sesuai rencana akan dilunasi pada tahun 2017.
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Bayu Wahyudi mengatakan, dalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, ada poin yang menyebutkan kalau badan usaha/pemberi kerja, Pemkab harus melaksanakan program strategis nasional berdasarkan UU 1945 dan Nawacita.
Bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kata dia, akan ada sanksi. Pertama sanksi administratif kemudian sanksi hukum dalam hal ini kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 1 milliar, sehingga program strategis nasional ini harus dilaksanakan.
Sedangkan dalam UU Otonomi Daerah tahun 2014, lanjut Bayu, Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada pimpinan kabupaten/kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional itu.
Sanksi itu kata dia, berupa teguran tertulis sebanyak 2 kali, hingga pemberhentian selama 3 bulan dan secara permanen. “Kita mengundang KPK sesuai MoU BPJS Kesehatan dengan KPK. Kita bersama-sama melakukan pencegahan. MoU dengan KPK untuk meningkatkan program yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Bayu juga mengatakan, sudah ada komitmen dari kabupaten/kota di Sumut untuk membayar tunggakannya pada tahun 2017.
Sebelumnya, Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga dalam sambutannya mengatakan, mengenai tunggakan, Sumut berada di lima provinsi paling kecil tunggakannya di Indonesia. Namun, sekecil apapun tunggakan itu, apalagi untuk pelayanan kesehatan tentu tidak dibenarkan.
“Tunggakan kita berkisar Rp 14 miliar lebih, tapi itu untuk seluruh kabupaten/kota di Sumut. Sementara Pemprovsu sendiri tidak ada tunggakan, kita dalam posisi lunas,” ujarnya.
Dikatakan Hasban, pihaknya akan segera mengevaluasi dan menyurati kabupaten/kota agar segera membayar tunggakan tersebut. “Pemprovsu punya kewenangan memberi teguran. Tapi kalau diabaikan, akan kita beri sanksi,” tegasnya.
Mengenai kerjasama KPK dengan BPJS Kesehatan, Koordinator Tim Korsup KPK Sumut Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan tembusan kepada KPK terhadap pelanggaran dan penyimpangan tunggakan.
KPK dalam hal ini bisa meminta data daerah untuk bisa melakukan konsolidasi. “Saya sudah meminta pihak BPJS Kesehatan menyiapkan data terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan,” kata dia.
Dia berharap, sesegera mungkin tunggakan itu dapat diselesaikan, walaupun diakuinya perlu penganggaran. “Tolong itu jadi perhatian. Itukan kebutuhan dasar masyarakat, jangan ditunda-tunda apalagi jika sampai dipakai untuk kebutuhan pribadi,” sebutnya.
Adlinsyah menyebutkan, Sumut jangan sampai seperti daerah lain yang menggunakan dana kesehatan untuk kepentingan pribadi.
Dia juga mengatakan, KPK dan BPJS Kesehatan fokus mengawasi 6 daerah di Indonesia termasuk Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut untuk melakukan fungsi pencegahan korupsi.* (nita sianturi)