SuaraTani.com – Medan | Pasokan ikan pada saat ini atau menjelang bulan Puasa dan Lebaran tahun 2019 berjalan lancar dan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. Kondisi ini menciptakan harga ikan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Uara dan Jawa Tengah relatif stabil.
April hingga Agustus merupakan musim ikan, sehingga pasokan dan cadangan melimpah. Meski demikian, potensi kenaikan harga pada saat Puasa masih ada, meskipun diperkirakan akan relatif kecil
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada bulan puasa permintaan ikan akan naik pada minggu pertama dan kembali normal sampai menjelang lebaran,” tulis hasil rapat koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan sejumlah Pemerintah Provinsi soal ketersediaan ikan jelang puasa dan lebaran tahun 2019 yang dilansir, Kamis (25/4/2019).
Rapat koordinasi ini mengundang Dinas Perikanan dari beberapa Provinsi yaitu : DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Selain unsur pemerintah daerah, rapat juga melibatkan BUMN perikanan Perindo dan Perinus, suplier ikan, pengusaha retail modern, pelaku usaha hotel dan restoran.
“Selama lebaran permintaan ikan cenderung menurun karena kebanyakan yang dikonsumsi masyarakat daging ayam dan daging sapi. Permintaan ikan akan kembali meningkat seminggu setelah lebaran,” tulis hasil rapat koordinasi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan melaksanakan koordinasi pemantauan pasokan, stok dan harga ikan, terutama menjelang hari-hari besar dan Keagamaan terutama menjelang datangnya bulan puasa dan lebaran tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang Penting menyebutkan ikan dengan jenis jenisnya bandeng, kembung, tuna, tongkol dan cakalang sebagai salah satu barang kebutuhan pokok dan penting.
Perpres ini mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dengan jumlah yang memadai,mutu yang baik dan harga yang terjangkau.
Adapun Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
Ketahanan pangan dan gizi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak atas pangan yang menjadi salah satu pilar utama hak azasi manusia pendukung terwujudnya ketahanan nasional dan modal pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera. *(erna)