SuaraTani.com – Medan | Direktur Bedagai Agro Sejati (BAS) Rismauli Nadeak, distributor pupuk bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik mengatakan, ada nilai plus dan negatif dari penjual pupuk non subsidi yang diharuskan pihak produsen pupuk kepada para distributor pupuk bersubsidi.
Pertama, kelangkaan pupuk tidak pernah lagi terjadi khususnya di wilayah kerjanya di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Ketika pupuk subsidi habis, petani memiliki alternatif lain dengan menggunakan pupuk non subsidi. Kemudian, bagi petani yang tidak tergabung dalam RDKK juga memiliki kesempatan untuk membeli pupuk yang tidak tercatat dalam RDKK.
“Dulu kan, kios pupuk subsidi tidak boleh jual pupuk non subsidi. Nah, sekarang sudah boleh,” kata Risma, kepada wartawan, Senin (11/2/2019), di Medan.
Hal itu dikatakan Risma terkait adanya “kewajiban” bagi distributor pupuk subsidi untuk memasarkan pupuk non subsidi yang diproduksi oleh PT PIM dan PT Petrokimia Gresik ke kios-kios pupuk subsidi.
Namun, di balik keuntungan itu, lanjut Risma, distributor juga memohon kepada produsen, agar volume penjualan pupuk non subsidi jangan ditentukan dan tidak memakai kontrak.
“Kami akan maksimal menjual pupuk non subsidi ini, tapi jangan ditentukan jumlah atau volumenya. Karena, di lapangan kami juga menghadapi banyak masalah dengan konsumen, diantaranya harga pupuk non subsidi harganya terlalu mahal dibanding produk lain yang sejenis,” ujar Risma.
Hal lainnya, kata Risma, karena ini bukan pupuk subsidi, yang berarti barang bukan dalam pengawasan, sebaiknya harga ke kios jangan ditentukan oleh produsen.
“Harusnya harga jualnya bebas saja. Terserah distributor mau jual rugi atau tidak, karena pembelian distributor ke produsen cash,” terangnya.
Yang terakhir kata Risma, pupuk non subsidi bukanlah barang dalam pengawasan, tapi distributor harus membuat laporan penjualan ke produsen.
“Jadi, jauh lebih repot mengurusi pupuk non subsidi daripada pupuk subsidi. Itulah permasalahan yang kami hadapi dalam menjual pupuk non subsidi,” kata Risma.
Sebelumnya, General Manager Pemasaran PT PIM M Yusra, menjelaskan keharusan bagi distributor menjual pupuk non subsidi merupakan arahan dari pemerintah melalui Pupuk Indonesia (Holding) untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di wilayah Indonesia.
“Jadi bukan pemaksaan, tapi karena alokasi pupuk subsidi yang terbatas maka pemerintah melalui Pupuk Indonesia memerintahkan kepada produsen untuk menyetok pupuk non subsidi ke kios-kios untuk mencegah terjadinya kelangkaan pupuk,” jelas Yusra. * (dian)