SuaraTani.com – Medan| Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam perkara gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan selaku Tergugat I dan Walikota Medan selaku Tergugat II, Jumat (19/7/2019).
Dalam sidang lapangan yang diadakan di Food Court Pondok Mansyur, Jalan Dr Mansyur Medan, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik, sempat menegur dengan keras kuasa hukum Satpol PP Medan dan Walikota Medan yang saat itu diwakili Rahma.
“Kalian sering sekali datang terlambat di persidangan. Hari ini juga, kalian terlambat. Kami harus menunggu kedatangan kalian. Ke depan jangan lagi terlambat ya,” tegas Erintuah mengingatkan kuasa hukum Satpol PP Medan.
Rahma yang mendapat teguran itu memohon maaf atas keterlambatannya.
Erintuah yang membuka acara persidangan itu mengatakan, sidang lapangan yang dilakukan ini untuk melihat secara langsung dan mengetahui fakta di lapangan mengenai obyek bangunan yang dirusak Satpol PP Kota Medan dengan alasan bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Erintuah pun menanyakan apa saja yang dirusak dan luas bangunan yang dirusak pihak Satpol PP kepada Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, dan pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab yang hadir di persidangan itu.
Parlindungan Nadeak menjelaskan sekaligus memperlihatkan bagian dirusak, yakni bangunan seluas 2,5 meter kali 4 meter, sejumlah tiang bangunan dan relief nama Pondok Mansyur yang berada di bagian depan bangunan yang menghadap jalan Dr Mansyur.
Parlindungan juga mengatakan, Food court Pondok Mansyur dibangun awal Januari 2017, kemudian siap dibangun pada pertengahan Desember 2017 dan beroperasi tanggal 23 Desember 2017.
Kemudian Erintuah, menanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, tentang alasan pengrusakan tersebut .
Menurut Rahma, pengerusakan dilakukan karena bangunan tidak memiliki IMB.
Erintuah juga menanyakan, apakah Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Food Court Pondok Mansyur?
Rahma menjawab sudah. Majelis hakim kemudian melihat bagian-bagian bangunan yang dirusak tersebut.
Usai melakukan sidang lapangan, kepada wartawan Erintuah mengatakan, sidang lapangan tersebut bertujuan untuk mengetahui perkiraan berapa besar nilai kerugian yang dialami pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, akibat pengerusakan tersebut dan perkiraan nilai kerugian yang dapat dibayarkan tergugat.
“Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juli 2019 dengan agenda pembacaan kesimpulan di PN Medan,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, kepada wartawan mengatakan, pengerusukan dilakukan karena tidak memiliki IMB.
Saat wartawan bertanya bahwa pihak Food Court Pondok Mansyur telah mengurus IMB, menurut Rahma, seharusnya IMB lebih dahulu diurus baru bangunan bisa berdiri.
Namun saat didesak wartawan banyak bangunan di sekitar Jalan Dr Mansyur tidak memiliki IMB, Rahma mengatakan bahwa hal itu bukan urusannya.* (junita sianturi)