Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Beri Ijin Prinsip untuk Dua Hal kepada ICDX

OJK pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada ICDX. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). 

Hal itu tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.  

Ijin prinsip yang diberikan kepada ICDX merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Dan, yang kedua ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.

Direktur ICDX, Nursalam mengatakan dengan terbitnya ijin prinsip ini merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. 

"Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Bappebti ke OJK," kata Nursamalm dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025) di Jakarta.

Selanjutnya, kata Nusalam, untuk proses transisi sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025. 

"ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan," jelas Nusalam.

Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. 

Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia. * (junita sianturi)