Header Ads Widget

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. 

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. 

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti.Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. 

"Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025) di Jakarta. 

Melalui penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. 

Sedangkan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sebagai contoh kaya Dwi, jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. 

"Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi. 

Dwi menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. 

Dikatakannya, melalui pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, menjadi perhatian Pemerintah untuk membantu masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau serta mendorong pertumbuhan sektor properti. * (wulandari)