Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand, Nilai Ekonomi Rp360 Juta

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap 12 ton buah mangga ilegal asal Thailand, Rabu (19/3/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Menjaga kedaulatan negara dan keamanan pangan nasional, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap 12 ton buah mangga ilegal asal Thailand, Rabu (19/3/2025). 

Buah mangga tanpa dokumen resmi tersebut merupakan hasil penindakan dan koordinasi antara Karantina Sumut dengan Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian serta ekosistem Indonesia. 

Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap pemasukan komoditas pertanian ke wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Karantina Sumut, Prayatno N Ginting pada saat memberikan keterangan  pers menjelaskan kronologis penahanan. 

Menurutnya, kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Kanwil Sumut pada 17 Maret 2025, mengenai adanya pemasukan buah mangga dari Port Klang, Malaysia menuju wilayah Asahan.

Berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12.000 kg mangga Gold Thailand yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen yang sah," jelas Prayatno

Prayatno menginformasikan setelah penindakan dilakukan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Karantina Sumut untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. 

Pemasukan media pembawa berupa buah mangga tanpa melalui jalur resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88, yang menyatakan

"Setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," tegasnya. 

Prayatno mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfirmasi tidak memiliki dokumen resmi, 12 ton mangga ilegal ini resmi dimusnahkan oleh Karantina Sumut dengan metode penguburan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan nilai ekonomi dari komoditas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp360 juta.

Ia mengapresiasi sinergi apik antara Karantina Sumut dengan Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid antara Karantina Sumut, Bea Cukai, serta aparat intelijen dalam menangkal masuknya komoditas ilegal yang dapat mengancam pertanian kita. Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antarinstansi mampu memberikan perlindungan terbaik bagi sumber daya hayati Indonesia," ujarnya

Ditegaskan bahwa Karantina Sumut akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Sebagai bentuk upaya pencegahan, Karantina Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan setiap pemasukan komoditas pertanian, hewan, maupun ikan ke kantor karantina terdekat. 

Pelaporan ini penting guna memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pemasukan ilegal, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, diharapkan keamanan pangan Indonesia tetap terjaga serta dapat meningkatkan daya saing produk pertanian dalam negeri," pungkasnya. * (junita sianturi)