SuaraTani.com - Medan| Suhardiman akan menggugat PLN ULP Denai karena dinilai berkinerja buruk (asal kerja). Hal itu diungkapkannya kepada wartawan, Minggu (23/2/2025) terkait setelah 3 tahun muncul kembali piutang yang telah dilunasinya.
Pemilik rumah atas nama Suhardiman merasa kesal dengan kinerja PT PLN Pasalnya, tiga tahun lalu rumahnya yang beralamat di Jalan Sugeng/Pendidikan sudah membayar tunggakan listriknyan kurang-lebih sebesar Rp7 jutaan.
"Tiga tahun lalu dibongkar karena menunggak. Jumlah tunggakan tambah denda dan biaya pasang baru diperkirakan sebesar Rp7 jutaan dan dibayar melalui rekening oknum petugas Opal inisial (KAN)", ucap Dirman.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan ini pun menjelaskan, setelah tunggakan dibayarkan, meteran listrik diganti dengan meteran listrik prabayar (token).
Meteran baru pun diganti beserta nama pemilik id. pelanggan (idpel). Id pelanggan (idpel) berganti nama atas nama KAN (atas kesepakatan antara Sudirman dan KAN).
Sekitar tahun 2022, setelah meteran diganti menjadi meteran listrik prabayar atas nama KAN ( salah seorang petugas PLN) kami sudah membeli token dan mengisinya langsung ke meteran.
"Dan betapa terkejutnya, pada Rabu (19/2/2025) saya kedatangan surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung dari PLN UP3 Medan Utara ULP Denai yang ditandatangani oleh manager Tri Rahayu," kata Dirman.
Isi surat tersebut menyatakan Suhardiman pemilik idpel 126101152259 tercatat memiliki piutang sebesar Rp1.046.968.
"Dan apabila dalam waktu 5 hari sejak surat pemberitahuan belum melunasi piutang seluruhnya maka sambungan listrik ke instalasi terpaksa dibongkar rampung," jelas Suhardiman sembari memperlihatkan surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung itu kepada wartawan.
Dalam hal ini Suhardiman merasa keberatan karena menurutnya dia tidak memiliki tunggakan/piutang lagi dengan PLN. Kini muncul lagi tunggakan.
"Tunggakan apa ini. Kan sudah saya lunasi, bahkan sudah sepakat dengan petugas PLN inisial KAN. Jelas-jelas sekarang idpel nya pun sudah atas nama KAN," tukasnya
Terkait ini, Suhardiman yang juga Wakil Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan akan menggugat PT PLN UP3 Medan Utara ULP Denai yang jelas- jelas berkinerja buruk.
Bukti pelunasan sudah ada. Sebulan saja menunggak tagihan listrik langsung petugas PLN datang ke rumah pelanggan memberikan surat peringatan.
"Koq yang sudah 3 tahun baru diberi peringatan sekarang," jelasnya.
Ia mencium adanya dugaan oknum-oknum nakal di PLN yang bermain. Bagi masyarakat awam mungkin tidak tahu kemana dan kepada siapa mengadu.
"Namun dalam hal ini saya akan mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan dan bila perlu oknum-oknum nakal yang berkeliaran di PT PLN dan merugikan konsumen segera ditindak," pungkasnya. * (junita sianturi/ril)