Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soal Implikasi Pelarangan Ekspor Gas terhadap Investasi Migas, Ini Kata Eddy Soeparno

Dampak kebijakan pelarangan ekspor gas terhadap berbagai aspek, termasuk pasokan domestik, kepastian hukum, dan iklim investasi di Indonesia. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyoroti dampak kebijakan pelarangan ekspor gas terhadap berbagai aspek, termasuk pasokan domestik, kepastian hukum, dan iklim investasi di Indonesia. 

Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor gas saat ini untuk mengamankan pasokan domestik guna memenuhi kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat.

“Pasti tentu (pasokan minyak dan gas dalam negeri) kita harus dahulukan karena memang kebutuhan kita juga sangat besar. Tetapi yang ingin saya tanyakan dengan kebijakan tersebut bagaimana implikasinya terhadap Bapak-Bapak Ibu sekalian di KKKS. Juga terhadap pemerintah, apalagi kalau kita bicara implikasi hukum,” ujarnya.

Eddy mengatakan itu dalam RDP Komisi XII dengan Kepala SKK Migas dan 10 Dirut KKKS Terbesar di Indonesia di Gedung Nusantarai I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ia juga menanyakan mengenai implikasi adanya kebijakan larangan ekspor gas ke luar negeri. Adanya kebijakan ini dikhawatirkan dapat membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di sektor migas dan sektor lainnya.

“Jangan sampai nanti Indonesia dianggap sebagai negara yang kemudian tidak bisa memiliki kebijakan yang pasti, yang bisa berubah-ubah. Nanti orang menganggap bahwa perubahan peraturan, perubahan kebijakan yang suatu waktu bisa terjadi, membuat orang nanti belum apa-apa sudah kecut untuk bisa berinvestasi di Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Eddy, kebijakan yang stabil dan dapat diprediksi sangat dibutuhkan untuk menarik lebih banyak investor. 

Ia juga menekankan bahwa DPR RI dalam waktu dekat akan membahas revisi Undang-Undang Migas. 

Eddy mengajak KKKS untuk secara proaktif memberikan masukan terhadap revisi tersebut agar dapat menciptakan regulasi yang lebih kondusif bagi investasi migas di Indonesia.

“Jadi kami berharap Ibu Bapak KKKS memberikan secara proaktif masukan-masukan pada kami sehingga revisi Undang-Undang Migas yang nanti ke depannya akan memantik lebih banyak lagi investasi di sektor migas ke Indonesia,” pungkasnya. * (wulandari)