SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Rumah tersebut berada di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025) malam.
Operasi penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang sebuah rumah di Pondok Melati Bekasi dijadikan tempat penampungan pekerja migran yang hendak ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah tersebut setelah ditemukan indikasi kuat berdasarkan laporan.
Sebanyak tujuh orang CPMI ilegal yang hendak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Para CPMI yang diamankan semuanya berjenis kelamin perempuan yakni YH, RS, NA, N, IL, SA dan NI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku dengan kepemilikan paspor yang tidak ditemukan dalam penggerebekan.
Berdasarkan keterangan ketujuh korban CPMI ini, mereka dijanjikan calo inisial A dapat bekerja secara ilegal sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta serta tambahan bonus.
Sebelum diberangkatkan, mereka diatur calo A dengan ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di Pondok Melati Bekasi selama maksimal dua minggu.
Kementrian P2MI telah berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk penelusuran lebih lanjut terkait hasil penggerebekan ini. Namun, tidak adanya barang bukti berupa paspor di tempat penampungan membuat penegakan hukum masih belum terpenuhi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding medorong kepolisian menelusuri pelaku yang hendak memberangkatkan tujuh CPMI secara ilegal ke Arab Saudi ini.
"Kami telah berkoordinasi dengan aparat mendorong penyelidikan agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri Karding, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (22/2/2025) di Jakarta.
Menteri Karding memastikan Kementerian Pelajaran Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berkomitmen penuh mengungkap kelompok atau sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.
"Mereka yang merugikan masyarakat berkeinginan bekerja di luar negeri akan kami tindak tegas bersama penegak hukum," ujar Menteri Karding.
Adapun ketujuh korban CPMI telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Serang, Banten, untuk dimintai keterangan guna pengusutan kasus ini. * (jasmin)