Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi "Tendang" Distributor yang Telah 21 Tahun Berkontribusi

Asosiasi Distributor Pupuk Bersusbsidi Indonesia (ADPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat membahas Perpres No 6 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Rabu (12/2/2025) di Medan. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Peraturan Presiden (Perpres) No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menimbulkan kekhawatiran bagi para distributor pupuk bersubsidi Indonesia yang telah berkontribusi selama 21 tahun dalam mendistribusikan pupuk subsidi ke petani.

Pasalnya, Perpres No 6 2025 ini telah menghapus peranan dari para distributor di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 1.000 distributor, dan selama ini telah membantu pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi sampai ke titik serah, yakni kios dan petani penerima.

"Bagaimana dengan nasib 1.000 distributor kalau Perpres itu menghilangkan peranan kami sebagai distributor," kata Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Bersusbsidi Indonesia (ADPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Saut Gurning kepada wartawan, Rabu (12/2/2025) malam di Medan.

Gurning yang didampingi Sekretaris ADPI Sumut, Rismauli Nadeak dan Bendahara, Anwar mengatakan, ADPI menolak Perpres tersebut bila peran distributor dihilangkan.

"Distributor telah 21 tahun berjasa untuk menyampaikan atau menghantarkan pupuk bersubsidi ke petani. Dan, tiba-tiba peran kami dihilangkan begitu saja tanpa melihat kontribusi kami selama 21 tahun. Kalaupun ada kesalahan, biasanya itu terjadi di tingkat kios tetapi mengapa kita yang diilangkan. Kita berharap pemerintah lebih bijaksana lagi utnuk mengatur tata niaga pupuk subsidi," ujarnya.

Gurning tidak mengetahui alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melahirkan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini dengan tidak melibatkan distributor sama sekali.

"Sangat jelas selama 21 tahun kami distributor mengantarkan pupuk bersubsidi ke kios untuk bisa dipakai petani yang berhak, yang terdaftar di ERDKK. Tapi, sekarang tiba-tiba distributor dihilangkan," tegas Gurning.

Rismauli Nadeak menambahkan, dalam Perpres No 6 Tahun 2025, sama sekali tidak disebutkan distributor. Padahal, distributor telah melakukan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan Pupuk Indonesia.

Bahkan, sudah menyetorkan bank garansi yang berlaku 1,5 tahun yang di pegang oleh Pupuk Indonesia terhitung 1 Januari 2025 sampai Juli 2026. 

"Dan, untuk tahun 2024 saja bank garansi distributor masih mengendap di Pupuk Indonesia sampai Juli 2025 baru bisa dicairkan. Jadi kita selalu mengikuti aturan yang dibuat Pupuk Indonesia selaku perusahaan BUMN Pupuk," jelas Rismauli.

Mereka sangat berharap dalam tata niaga dan tata kelola pupuk subsidi pemerintah tetap melibatkan distributor yang telah menjadi pionir penyalurkan pupuk sejak 21 tahun yang lalu. 

"Artinya, kalau pun pemerintah mau memangkas aturan silakan saja. Dan, kami selalu siap mengikuti aturan ataupun sistem yang diterbitkan selama itu untuk memperlancar pendistribusian pupuk. Tetapi keberadaan kami, distributor jangan dihilangkan," katanya lagi.  

Seperti di akhir Desember 2024, kata Rismauli, pemerintah mengimbau agar pupuk tersedia di kios-kios pada 1 Januari 2025. 

"Artinya, dengan imbauan saja untuk ada stok di kios kami sudah melaksanakan. Kami siap membantu pemerintah, tapi kok tiba-tiba peranan kami dihilangkan," katanya lagi.

Anwar juga menambahkan, pemerintah diharapkan dapat mengkaji kembali Perpres No 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dengan tidak menghilangkan tugas dari distributor.

Karena di sana (distributor) ada gudang, ada angkutan yang menjadi transportasi pendistribusian pupuk, ada supir, ada pekerja dan keluarga pekerja yang hidup dari keberadaan distributor. 

Dan, kalau ditotal jumlahnya kurang lebih 5.000 orang terancam tidak makan di tengah-tengah sulitnya ekonomi dan ancaman PHK. Ditambah dosa kios yamg ditolak verval distributor yang harus membayar seharga nonsubsidi.

"Kalau distributor dihilangkan, berarti pemerintah juga telah menghilangkan pekerjaan dari para pekerja yang bekerja dengan distributor pupuk. Itu artinya, pengangguran akan bertambah. Kami berharap suara kami juga bisa didengar pemerintah," kata Anwar. * (junita sianturi)