Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perlu Bentuk Panja Tata Kelola Minyak Mentah Selidiki Kasus Dugaan Koropsi di Pertamina

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Selasa (25/6/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Selasa (25/6/2025). 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto sepakat jika Komisi VI DPR RI memutuskan untuk memanggil Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero).

Pemanggilan ini, tegasnya, harus segera dilakukan karena kasus tersebut diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun. 

“Saya pikir Pertamina harus betul-betul menyelesaikan kasus ini dan memberikan klarifikasi yang benar, terutama ke DPR sebagai pengawas dari BUMN,” ungkap Darmadi, melalui rilis yang dikutip di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ia juga menilai perlu membentuk Panja terkait isu tata kelola minyak mentah oleh Pertamina. Baginya, hal ini perlu diupayakan guna mendorong transparansi untuk mengawasi kasus tersebut.

“Kalau perlu kita akan membentuk Panja di DPR untuk menyelidiki kasus ini, begitu, supaya lebih terang,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (25/2/2025) lalu, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang tahun 2018-2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan kasus ini berawal saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.

Setelah itu, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan. 

Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. 

Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina lebih memilih mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. * (wulandari)