Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Komisi VI akan Panggil Kementerian BUMN dan PT Pertamina

Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperoleh penjelasan secara terbuka terkait kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo secara tegas, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut. 

"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," kata Eko dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dirinya pun mengaku prihatin dengan terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menurutnya bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air. 

"Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya.

Sebab itu, Eko mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak hanya itu saja, ia juga mendukung siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," jelasnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (25/2/2025) lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. 

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Pernyataan ini disampaikan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. * (putri)