SuaraTani.com - Jakarta| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran obat di platform e-commerce.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama, BPOM harus lebih cepat bergerak dibandingkan produsen dan distributor, yang saat ini masih banyak melakukan penjualan obat-obatan tanpa resep dokter di platform daring.
"Kami kira ini BPOM harus lebih aktif berlari daripada para produsen dan distributor. Karena yang kita lihat hari ini, terkait peredaran yang harusnya dengan resep dokter itu masih bisa diperjualbelikan tanpa resep dokter di berbagai platform e-commerce," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025).
Ia mengungkapkan, penjualan obat-obatan tanpa resep dokter kini semakin mudah dilakukan di berbagai platform e-commerce, hanya dengan melakukan transaksi lewat chat.
Hal ini, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti oleh BPOM dengan menggandeng para pemangku kepentingan, termasuk meminta para CEO e-commerce besar untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU).
"Karena itu, kami kira ada beberapa e-commerce yang besar pada hari ini, BPOM bisa memanggil CEO-nya untuk dapat nanti membuat sebuah MoU. Jangan sampai hanya memikirkan transaksi komisi penjualan dari e-commerce tersebut, yang pada akhirnya banyak diperdagangkan obat-obatan tanpa resep dokter," tambahnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga menyoroti penjualan obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluarsa. Masih ada obat yang dijual meski hanya tersisa kurang dari dua atau tiga bulan masa kadaluarsa.
Bahkan, ada kekhawatiran bahwa jika produk tersebut tidak terjual, beberapa pihak akan memodifikasi tanggal kadaluarsa pada kemasan obat.
"Jangan sampai nanti kalau tidak di return itu akan berdampak pada pihak-pihak yang mengambil barang-barangnya. Dibawa ke sebuah tempat kemudian dimodifikasi tanggal bulan dan tahun yang sudah harusnya di label oleh setiap produsen," jelasnya.
Ade menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan akibat peredaran obat yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. * (putri)