Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Ini

 

Proses pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL dan nelayan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan, bahwa terdapat suatu asas yang disebut Contrarius Actus. 

"Asas ini dapat berlaku, jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan hak atas tanah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis di Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Ia mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus.

Asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata.

Asas Contrarius Actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertifikat. 

Dikatakannya, dalam pembuatan sertifikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Saat ini Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut. 

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik,red),” tegasnya. * (jasmin)