Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polri Gandeng LPSK Tangani Kasus Trading Net89

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus investasi bodong robot trading Net89. Kerja sama itu dalam rangka mengupayakan adanya restitusi bagi korban.

“Terkait dengan nasibnya para korban, masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan,” ucap Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Helfi menyebut perihal restitusi merupakan kewenangan pengadilan. Meski begitu, pihaknya tetap didampingi LPSK dalam mengupayakan adanya restitusi bagi korban. 

Ia menuturkan hingga kini terdapat 7.000 orang menjadi korban dalam kasus itu.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini. LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban. Dalam proses persidangan nanti dari LPSK akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” lanjutnya

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam upaya pemberian ganti rugi bagi korban.

“LPSK juga telah melakukan langkah-langkah upaya koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam rangka menindaklanjuti penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi,” terang Achmadi. * (wulandari)