Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri Nusron Jelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo, Dulu Tambak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberi penjelasan kepada wartawan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, ditemukan juga hak guna bangunan (HGB) di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertifikat yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak. Kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (24/1/2025) di Jakarta.

Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. 

"Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996," kata Menteri Nusron.

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertifikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

“Kalau kondisi begitu kan ada dua skenario. Pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah. Bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.  * (wulandari)