Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bobby Nasution Resmikan Rumah Perlindungan Sosial Termasuk Rehabilitasi Korban Narkoba

Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penandatangan prasasti tanda diresmikannya Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis (2/1/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Wali Kota Medan, Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis (2/1/2025). 

Gedung yang berlokasi di Jalan Turi II Kecamatan Medan Tuntungan ini dipergunakan untuk warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba. 

Di tempat ini warga yang terdampak masalah sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan, agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini ditandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution.

Hal ini juga membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba. 

Kegiatan tersebut diikuti antara lain Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan segenap ASN Pemko Medan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan.

Antara Pemko Medan dengan BNN Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.

Bobby mengatakan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi penyebarluasan informasi dan edukasi, serta advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

Kesepakatan ini juga lanjut Bobby, meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kemudian, pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan, dan dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing. * (junita sianturi)