Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Padang Diresmikan Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, meresmikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia. foto: ist

SuaraTani.com - Padang| Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, meresmikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia. 

Peresmian yang berlangsung di Gedung Bagindo Aziz Chan, Padang, Rabu (11/12/2024), dihadiri Pj Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar, Ketua Badan Wakaf Indonesia Sumbar, Japeri Jarab.

Juga dihadiri, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Sumatra Barat, Mahyudin.

Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, serta sejumlah pejabat terkait dari pemerintah daerah dan lembaga keuangan syariah.

Kamaruddin Amin menyebut, program ini menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Sumbar. 

Penetapan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberi kontribusi signifikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah tersebut.

Ia juga mengatakan, Provinsi Sumatra Barat dikenal dengan masyarakat yang religius. Potensi ini harus direfleksikan dalam mewujudkan perhatian kepada sesama.

“Saya yakin, Bapak dan Ibu tidak akan keberatan jika diminta untuk berwakaf sebesar Rp50.000 atau Rp100.000 setahun. Keistimewaan wakaf terletak pada keabadiannya. Apa yang kita wakafkan, akan mengalir pahalanya hingga kiamat, tanpa pernah berkurang. Inilah nilai lebih dari wakaf: manfaatnya yang abadi, terus berkembang tanpa henti,” ujar Kamaruddin dalam siaran pers Kemenag, Kamis (12/12/2024).

Kamaruddin menyebut, jika hal itu diterapkan, hasil investasi wakaf tersebut harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami optimis dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumbar, program ini dapat dimaksimalkan sehingga berbagai persoalan sosial, terutama peningkatan kesejahteraan warga, dapat teratasi. Hadirnya program Kota Wakaf ini menjadikan masyarakat semakin sadar manfaatnya berwakaf,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kota Padang merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024. 

Selain Kota Padang, ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah.

“Kota Padang merupakan kota yang terakhir diluncurkan pada tahun 2024. Kami komitmen program ini akan menyebar se-Indonesia,” ungkapnya.

Untuk memastikan program berjalan optimal, pihaknya bekerja sama dengan BWI setempat untuk memberi pelatihan dan sertifikasi kepada nazir yang mengelola dana wakaf untuk umat.

Waryono menyebutkan 11 program Kota Wakaf untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf di Indonesia, sebagai berikut:

1. Sosialisasi program Kota Wakaf.

2. Memberikan bantuan melalui Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) .

3. Pemberdayaan dan pengembangan tanah wakaf.

4. Optimalisasi pemanfaatan harta benda wakaf.

5. Mendorong gerakan wakaf uang.

6. Penguatan literasi wakaf.

7. Sertifikasi tanah wakaf.

8. Papanisasi tanah wakaf.

9. Sertifikasi nazir Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

10. Pembinaan Nazir.

11. Pelatihan Wakaf Produktif

“Kami optimis dengan program ini, pengelolaan wakaf di Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” paparnya.

Waryono mengatakan, pihaknya berkomitmen akan memperluas ke kota lain di Indonesia. 

“Karena kami yakin, konsep Kota Wakaf relevan dengan prinsip keadilan sosial dan menjadi alternatif solusi membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya. * (wulandari)