Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Langkat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Langkat, Wahyudiharto di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/12/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Langkat, Wahyudiharto SSTP MSi dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/12/2024).

Kabupaten Langkat menempati posisi ke-6 dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menerima penghargaan dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. 

Tentu saja prestasi tersebut menempatkan Langkat dalam sepuluh besar daerah yang berhasil menjalankan program keterbukaan informasi dengan baik. 

Penghargaan ini kata Wahyudiharto, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Langkat telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. 

"Ke depan, kami akan terus berinovasi untuk memastikan program-program keterbukaan informasi semakin optimal,” kata Wahyudiharto mewakili Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP usai menerima penghargaan tersebut. 

Ia juga menegaskan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Langkat untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Hal senada disampaikan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Selain memberi apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berkomitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Fatoni berharap penghargaan ini dapat memotivasi daerah lain untuk terus berinovasi dalam keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada Komisi Informasi Publik atas upaya evaluasi dan penghargaan ini. Semoga langkah ini dapat mendorong pemerintahan yang lebih transparan di seluruh Sumatera Utara,” ungkap Fatoni.

Sementara, Komisioner Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana menegaskan, evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas. 

“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik harus menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi di semua tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” ujar  Gede Narayana. * (bram)