SuaraTani.com - Stabat| Badan Usaha Milik Daerah PT Langkat Setia Negeri (PT LSN) resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah milik Pemkab Langkat tersebut resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Jumat (13/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin SE didampingi para wakil ketua DPRD, anggota dewan, dan dihadiri Forkopimda Langkat, pejabat Pemkab Langkat, camat se-Kabupaten Langkat, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus Ranperda yang diwakili Drs Pimanta Ginting memaparkan laporan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda.
Selanjutnya, pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD, yaitu Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK dan PDIP turut disampaikan sebagai bagian dari proses legislasi.
Sribana Perangin-angin mengingatkan agar perangkat daerah terkait segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan.
"Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Pj Bupati Langkat diwakili Sekda, H Amril SSos MAP, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik.
"Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register," ujar Amril.
Ditambahkannya, transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda memiliki urgensi strategis untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.
Kepada kepala perangkat daerah terkait diinstruksikan untuk segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda ini.
"Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Amril, sembari mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan dan mempublikasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat. * (bram)