Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Barantin Serahkan Tersangka Penyelundupan Benih Kecambah Sawit ke Kejari Tanjungbalai

Barantin menyerahkan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Sumut, Rabu (18/12/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Tanjung Balai| Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyerahkan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (18/12/2024).

Tersangka dan barang bukti diserahkan Barantin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sumut. 

"Berkas pelaku berinisial DFL dinyatakan sudah lengkap, kemudian turun P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting melalui keterangan persnya, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Prayatno, P21 adalah kode formulir yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang isinya memberitahukan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap. 

P21 ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya adalah penyerahan tersangka penyelundupan  benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sebagai penegak hukum.

Dijelaskannya, kronologis adanya tersangka penyeludupan tersebut, ketika petugas karantina melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan.

Pihaknya menerima informasi ada fiber ikan diduga berisi benih kecambah sawit yang akan dikirim ke luar negeri dan telah diamankan Bea Cukai Teluk Nibung.  

Setelah diperiksa ternyata benar terdapat benih sawit dalam bentuk kecambah sebanyak 171 bungkus di dalam satu box sterofoam dan satu fiber ikan. 

Dikatakan Prayatno penggagalan pengiriman terhadap benih kecambah dilakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang merupakan dokumen wajib untuk lalu lintas media pembawa hama penyakit tumbuhan.

Dan, tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan ke petugas karantina. 

“Ini pelanggaran terhadap Pasal 87 huruf a dan c  Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan  serta merupakan tindakan pidana pelanggaran  dibidang perkarantinaan,” ujar Prayatno.

Prayatno menjelaskan, penegakan hukum yang mereka lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, serta memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan barang-barang yang membahayakan sektor ekonomi dan pangan Indonesia. 

Dengan langkah ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan pelaksanaan karantina yang efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pada kesempatan yang sama, Karantina Sumut juga menyampaikan apresiasi  kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, serta Korwas PPNS POLDA Sumut atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama proses penegakan hukum kasus ini. 

Kolaborasi yang solid ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum karantina yang tegas dan profesional. 

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan,” pungkas Prayatno. * (junita sianturi)