Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Maladministrasi, Pj Bupati Taput Diminta Kembalikan Jabatan Indra Simareamare Sebagai Sekda

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menyerahkan LAHP kepada Pj Bupati Taput yang diwakili oleh Ajudan Plh Sekda Kabupaten Taput Christin Siahaan. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing melakukan maladministrasi dalam pembebasan tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, Indra Sahat Hottua Simaremare.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean kepada Pj Bupati Taput yang diwakili oleh Ajudan Plh Sekda Kabupaten Taput.

Kemudian, Pj Gubernur Sumut diwakili oleh Inspektur Khusus Inspektorat Sumut dan Kepala BKN Regional VI yang diwakili Kepala Bidang.

Dalam LAHP tersebut, Pj Bupati Taput diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemeriksaan yang telah membebastugaskan sementara pelapor dari jabatan Sekda Taput berdasarkan Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan Pj Bupati Taput terkait pembebasan tugas sementara Sekda Taput dikarenakan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata James, Jumat, (8/11/2024) di Kantor Ombudsman RI Sumut, Jalan Asrama Medan. 

Dikatakannya, maladministrasi yang dilakukan Pj Bupati Taput dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pembentukan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin atas dugaan pelanggaran Indra Simaremare. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adanya aturan yang tidak dipatuhi Pj Bupati Taput, Ombudsman RI menyatakan, yang bersangkutan telah melakukan Maladministrasi Tidak Patut.

Yakni berupa pengabaian surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 kepada Pj Bupati Taput tanggal 5 Agustus 2024. 

"Di mana inti surat tersebut memuat agar Pj Bupati diminta menangguhkan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan dan tahapan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," imbuh James Panggabean.

Dikatakannya, dalam rangkaian pemeriksaan disiplin bahwa mengacu dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung apabila PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukum disiplin berat.

Jika memperhatikan pasal tersebut, Lanjut James Panggabean, maka Pj Bupati sebagai atasan langsung harus memiliki informasi dan pembuktian yang diperlukan dari orang yang dianggap/mengetahui informasi.

Hal ini sebagai bahan dalam memanggil Sekda Taput, Indra Simaremare guna melakukan telaah atas adanya dugaan pelanggaran displin.

Hasil dari pemanggilan dimaksud, ungkap James telah terkumpul baik berbentuk informasi dan pembuktian sementara maka Pj Bupati Taput membentuk Tim Pemeriksa. 

"Jika dari rangkaian pemeriksaan dimungkinkan akan dijatuhi disiplin berat maka Pj Bupati Taput diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk membebas tugaskan Sekda Taput. Namun hal tersebut diabaikan oleh Pj Bupati Taput," ungkapnya.

Terkait status ASN Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Indra Simaremare, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri. 

"Dengan memperhatikan pada status jabatan Pelapor sebagai Sekda Taput tetap melekat selama tidak ada keputusan tata usaha negara lain yang sah yang menyatakan pemberhentiannya," jelas James Panggabean.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif terhadap Pj Bupati Taput, Pj Gubernur Sumut dan Kepala BKN Regional VI. 

Sebagaimana Tindakan Korektif terhadap Pj Bupati Taput, yakni Pertama, Mencabut Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan PNS atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare pada jabatan semula.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap PNS atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare atas dugaan pelanggaran displin Pelapor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Ketiga, meminta Inspektur Kabupaten Taput melakukan peninjauan ulang produk-produk administratif atau persuratan yang diterbitkan oleh David P Sipahutar sebagai Plh Sekda Kabupaten Taput," kata James menambahkan.

Di samping memberikan Tindakan Korektif, kata James, Ombudsman RI memberikan saran terhadap Pj Gubernur Sumut untuk melakukan pembinaan kepada Pj Bupati Taput untuk menyelenggarakan pemerintahan yang tertib hukum dan administrasi. 

"Dan saran terhadap Kepala BKN Regional VI melaksanakan tindakan administratif terkait belum dilaksanakannya surat BKN oleh Pj Bupati Taput sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. * (junita sianturi/ril)