SuaraTani.com - Jakarta| Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan ada sebanyak 619 kasus judi online selama periode November 2024. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tanggal 5-20 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, 734 tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga yang mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan sebagainya.
Dari ratusan kasus tersebut, kata Wahyu, total barang bukti uang yang berhasil disita sebanyak Rp77 miliar.
“Jumlah uang yang disita, setelah terbentuknya desk ini adalah sebesar Rp77.653.433.548,” jelasnya.
Selain uang, pihaknya juga turut mengamankan ratusan perangkat elektronik hingga senjata api.
“Ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC, maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unut bangunan, dan ada dua pucuk senjata api,” tegasnya.
Menurutnya, dari total kasus judi online tersebut, terdapat beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing atau WNA, serta terdapat server yang berada di luar negeri. * (wulandari)