SuaraTani.com - Jakarta| Polda Metro Jaya dan jajaran Polres berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp418 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 207,321 Kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat tersangka turut diamankan dalam kasus besar ini.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp418.177.800.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (6/11/2024) di Jakarta.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyita 117 Kg sabu, serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi dengan satu tersangka.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 Kg sabu dari tiga tersangka.
Irjen Karyoto menekankan, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga tuntas.
Upaya ini kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba berjalan efektif.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.
Dengan pengungkapan ini, Karyoto mengatakan bahwa jutaan nyawa terselamatkan. Berdasarkan perhitungannya, barang bukti sabu yang disita bisa berdampak pada sekitar 1.748.568 orang. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjut dengan menjerat para tersangka menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para bandar narkoba juga dimiskinkan.
“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga hukuman mati. * (jasmin)