SuaraTani.com - Medan| Sejumlah petani di Desa atau Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak mengindahkan pola tanam yang telah dibuat.
Banyak petani yang memilih menanam jagung ketimbang padi. Padahal. sejak panen padi terakhir, Februari 2024, petani tidak lagi menanam padi.
Dari hasil pengamatan SuaraTani, belum lama ini, terlihat para petani di Nagora Mariah Hombang ada yang menanam jagung, kacang tanah, semangka dan lain sebagainya. Dan, itu sudah berlangsung sejak Maret 2024 hingga sekarang.
Padahal sesuai dengan kesepakatan bersama antara petani dan Kepala Desa, harusnya di musim tanam kedua ini, yakni Oktober 2024, para petani di Desa Mariah Hombang menanam padi.
Namun, di lapangan kesepakatan itu dilanggar. Banyak petani yang tetap memilih menanam jagung.
"Harusnya kan kita sepakati apa yang sudah diputuskan bersama. Tanam padi, ya tanam padilah. Jangan lagi petani membuat pilihannya sendiri, menanam jagung dan lain sebagainya," ucap beberapa petani yang ditemui baru-baru ini.
Menurut mereka, hal itu akan berdampak terhadap ledakan serangan hama dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) lainnya yang akhirnya akan merugikan petani itu sendiri.
Anehnya lagi, kata mereka, sanksi yang telah disepakati yakni akan menyemprot tanaman petani bila yang ditanam bukan tanaman padi.
"Artinya, di luar tanaman padi, tanaman yang ditanam petani sesuai kesepakatan bersama akan disemprot biar mati. Tetapi, itu hanya di atas kertas saja, tidak ada tindakan tegas dari kepala desa," ujar mereka kesal.
Pangulu Nagori Mariah Hombang, Mendra Siregar ketika dikonfirmasi lewat panggilan WhatsApp, Senin (11/11/2024), membenarkan hal tersebut.
Mendra mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melakukan tindakan tegas kepada petani yang telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Nagori Mariah Hombang No 4 Tahun 2024. Tentang Pedoman Peraturan Pola Taam dan Rencana Tata Tanam untuk Musim Tanam Padi.
Dalam peraturan itu disebut masa tanam padi setiap tahunnya ditetapkan pada: Musim Tanam I di bulan April. Dan, musim tanam II dibulan Oktober.
Berdasarkan hasil musyawarah Nagori tanggal 3 Mei 2024 di Balai Nagori Mariah Hombang, penanaman jagung dan tanaman sejenisnya diberikan toleransi waktu sampai bulan Oktober 2024. Apabila tidak diindahkan maka dikenakan sanksi berupa penyemprotan tanaman tersebut.
"Saat kita mau menyemprot, petani mengancam saya, apa bapak bisa menjamin tanaman padi bisa ditanam dua kali setahun? Apa bapak bisa menjamin harga padi tinggi? Kalau bisa silakan semprot," kata Mendra menyebut ancaman petani yang menanam jagung dan sejenisnya.
Memang kata Mendra, dalam dua musim tanam padi (2023) hampir semua petani mengalami gagal panen karena tingginya serangan OPT dan hama tikus. Dan, hal itu diperparah lagi dengan anjloknya harga gabah.
"Itu jugalah yang membuat petani ngotot untuk menanam jagung sampai sekarang," jelasnya.
Mendra juga mengeluhkan tidak adanya petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di kampung mereka sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan diskusi terhadap kondisi yang dihadapi petani.
Begitupun, ia berharap sistem pola tanam serentak ini dapat dilakukan petani pada tahun 2025 sehingga serangan hama tikus dan OPT dapat dikendalikan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut, M Juwaini mengatakan, pola tanam harus dilakukan secara serentak. Baik waktu penanaman maupun jenis tanamannya.
"Boleh-boleh saja petani menanam jagung dan padi namun harus dalam satu hamparan yang luas. Katakanlah 50 hetare di wilayah A menanam jagung, dan 50 hektare di wilayah B menanam padi. Jangan dalam satu hamparan ditanami jagung dan padi. Itu akan memunculkan serangan OPT yang parah nantinya," kata Juwaini.
Ia berharap petani bisa tertib mengindahkan setiap aturan yang telah dibuat pemerintah termasuk kepala desa. Sehingga siklus hama dan penyakit dapat dikendalikan. * (putri)