Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penegak Hukum Diminta Serius Tangani Ratusan Tambang Ilegal di Jawa Timur

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. foto: ist

SuaraTani.com - Sidoarjo| Komisi III DPR RI mencatat maraknya praktek tambang ilegal di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, ratusan tambang ilegal tersebut terbanyak di tiga daerah yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan dan Lumajang.

Jika dibiarkan tanpa ditangani lebih lanjut, maka berakibat fatal berupa kerugian negara seperti kerusakan alam yang tak terkendali. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengingatkan para penegak hukum beserta pemerintah daerah untuk serius menangani secara tuntas setiap kasus tersebut.

Menurutnya, Komisi III sedang berusaha mendalami laporan kasus yang diterima sekaligus mengupayakan adanya solusi.

“Ada yang salah dari sistem penegakan hukum yang terjadi. Setelah ditelaah lebih jauh, kami menerima laporan kegiatan atau praktek ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), ilegal drilling, pembalakan liar, dan illegal fishing. Ini kan membuat kebocoran negara yang sangat signifikan sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah,” ungkap Dede.

Penjelasan itu disampaikan Dede saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). 

Dikatakannya, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan SDA. Di antaranya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Selain itu, UU tentang Minerba telah dicantumkan bahwa tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk peningkatan penerimaan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kemudian UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan. 

Akan tetapi, ia menyayangkan penerimaan negara baik dari sektor SDA masih jauh dari harapan akibat praktek pengelolaan SDA yang ilegal.

Apalagi, sebutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan SDA diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar akibat kerusakan alam yang terjadi. 

“Saya menekankan proses hukum terhadap persoalan sumber daya alam ini harus berjalan dengan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dan mengawasi secara langsung kehadiran penegak hukum yang bersih dan berwibawa,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. * (jasmin)