SuaraTani.com - Medan| Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni kembali mengingatkan para Apatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan menjaga iklim kondusif di Pilkada 2024 yang kini memasuki masa tenang
"Pada hari ini, walaupun hari Minggu, kita tetap kerja dan rapat bersama dengan seluruh Kepala OPD dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Provini Sumatera Utara," ungkap Fatoni.
Hal tersebut disampaikan Fatoni pada Rapat Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Minggu (24/11/2024).
"Meskipun saat ini tengah memasuki masa tenang, Saya mengingatkan kembali kita semua, agar ASN tetap netral tetapi kita semua harus bersama-sama menyukseskan Pilkada," kata Fatoni.
Ia juga mengingatkan untuk menjaga iklim kondusif di Sumut agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung aman, lancar, damai juga sukses.
"Saya juga mengingatkan agar seluruhya menjaga iklim kondusif agar Pilkada di Sumatera Utara itu aman, lancar, damai dan sukses,” jelas Fatoni.
Tak hanya itu, Fatoni juga berkomitmen akan menindak tegas ASN yang bersikap tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Sebagai kepala daerah, dirinya telah menjamin ASN di Sumut netral dan bahkan sejak bulan Juli lalu telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.
“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.
Dalam kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusifitas di Sumut.
“ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni.
Sebagai informasi, masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, (26/11/2024). * (junita sianturi)