SuaraTani.com - Jakarta| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sebagian besar peredaran narkotika di Indonesia saat ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurutnya, narapidana (napi) yang terlibat dalam perdagangan narkoba sering kali bekerja sama dengan oknum petugas lapas untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Kalau kita lihat, 52 persen penghuni lapas itu kebanyakan terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” kata Kapolri dalam siaran pers yang dikutip, Senin (11/11/2024) di Jakarta.
Menurut Kapolri, meski banyak narapidana yang dihukum berat, bahkan hukuman mati atau seumur hidup, mereka tetap berhasil mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Hal ini menjadi masalah besar, karena aktivitas ini sering melibatkan kerjasama dengan oknum petugas lapas yang seharusnya bertugas untuk menjaga keamanan.
“Sinergi antara Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk memberantas masalah ini. Sebagian besar pengendalian narkoba datang dari lapas, dan dalam beberapa kasus, ada kerja sama dengan oknum petugas lapas,” jelas Kapolri.
Kapolri menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Hukum dan HAM, Komjen (Purn) Agus Andrianto, untuk menindak tegas oknum petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Agus Andrianto bahwa siapapun yang terlibat, baik dari lapas maupun di dalam institusi Polri sendiri, akan kami tindak tegas. Bahkan kami akan lakukan sidak untuk menyelamatkan anggota-anggota kami dari keterlibatan dalam kejahatan narkoba,” tegas Kapolri.
Kapolri mengungkapkan, Polri terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap narkoba.
Kapolri juga mengajak semua pihak untuk memperluas fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba, karena saat ini jumlah lembaga rehabilitasi yang tersedia masih sangat terbatas.
“Harapan kami adalah agar upaya pencegahan hingga rehabilitasi bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Setiap kabupaten dan provinsi harus memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai untuk menangani masalah narkoba ini,” tambah Sigit. * (putri)