Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

767 Pengawas Perketat Pengawasan Pelabuhan Perikanan

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mempersiapkan sebanyak 767 Pengawas Perikanan untuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Perikanan di Tanah Air. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mempersiapkan sebanyak 767 Pengawas Perikanan untuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Perikanan di Tanah Air.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi.

Selain itu, supaya proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara. 

“Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, dalam siaran pers yang dikutip, Senin (18/11/2024) di Jakarta.

Ipunk juga menjelaskan pelabuhan perikanan adalah jantung dari industri perikanan tanah air. Untuk mendukung hal tersebut harus didukung strategi pengawasan yang terintegrasi melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan VTC (Vessel Traffic Center) di masing masing pelabuhan perikanan.

Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), SDM Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.

Di sini peran PSDKP untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 43 Tahun 2024. Tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang terbagi dalam tiga tugas dan fungsi.

Tugas dan fungsi yang pertama, kata Ipunk, melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO). 

Kedua, Analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan; dan Ketiga, Pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.

“Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis. Mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. 

Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. 

Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing. * (putri)