SuaraTani.com - Jakarta| Komisi VIII DPR RI menerima kedatangan 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024.
Dalam rapat yang berlangsung ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri (PDI-P) menyampaikan dukungannya dan berkomitmen mengadvokasi masalah ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami ucapkan terima kasih sudah datang ke DPR," ujar Abidin dalam rapat.
Ia mendengarkan secara saksama keluhan yang disampaikan mahasiswa, termasuk mengenai pengaduan mereka yang sebelumnya sudah diajukan ke Komnas HAM dan Kemenag.
"Ini seperti gunung es. Masalah seperti ini sering dialami di banyak kampus," kata Abidin.
Ia menekankan pentingnya memulihkan status mahasiswa yang terkena skorsing.
"Harus segera dipulihkan, diberi kesempatan melanjutkan kuliah," ujarnya.
Komisi VIII kata dia, akan mengomunikasikan hal ini dengan Kemenag mengingat kementerian tersebut adalah mitra kerja Komisi VIII.
Menurutnya, mahasiswa harus tetap kritis dan tidak boleh dihalangi dalam menyampaikan aspirasi, selama proses tersebut tidak melampaui batas yang mengarah pada anarki.
"Kami akan berupaya memediasi agar hak-hak mahasiswa bisa dipulihkan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari dikeluarkannya Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, pada 25 Juli 2024. Surat tersebut mengatur ketat penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk kewajiban meminta izin kepada rektor atau pimpinan kampus sebelum melakukan unjuk rasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administrasi, skorsing, atau bahkan pemecatan.
Mahasiswa yang diskorsing menganggap kebijakan tersebut tidak masuk akal dan telah beberapa kali menggelar aksi menuntut pencabutannya. Meski sudah mengadu ke berbagai pihak, termasuk DPRD dan Ombudsman, hasilnya masih nihil.
Dalam pertemuan dengan Komisi VIII, perwakilan mahasiswa didampingi oleh Biro Bantuan Hukum (PBHI) dan organisasi pendukung lainnya.
Abidin menutup pernyataannya dengan memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang terus memperjuangkan hak-haknya, dan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.
"Semoga setelah pertemuan ini, ada suasana yang lebih baik dan mahasiswa bisa kembali ke kampus untuk melanjutkan studi," pungkas Abidin. * (putri)