SuaraTani.com - Jakarta| Sebanyak 17 orang menjadi tersangka lainnya terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, yang ditangkap diduga merupakan penyetor dan penampung uang, yakni MN dan DM.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.
“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ucapnya, di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.
Sita Uang Rp3,1 Miliar
Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp300 juta serta uang Rp2,8 miliar yang ada di rekening mereka.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024).
Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
“Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” jelasnya. * (wulandari)