SuaraTani.com - Jakarta| Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih urutan kelima nasional dalam pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Hal ini terungkap pada Launching IKIP tahun 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (17/10/2024).
IKIP adalah indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi, oleh Komisi Informasi Pusat.
Di tahun 2024 ini, nilai IKIP Sumut tercatat 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya yaitu 79,67. Sumut menduduki urutan kelima setelah Jabar (85,22), Jatim (83, 83), Kaltim (82, 25), dan Sulteng (82, 16).
Mewakili Pj Gubernur Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, capaian IKIP tahun ini menjadi gambaran keseriusan Pemprov Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik.
Hasil ini juga, menjadi gambaran kekompakan para stakeholer untuk menghadirkan pemerintahan yang baik.
"Kita sangat berkomitmen untuk wujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak. Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi, " kata Ilyas Sitorus.
Sejalan dengan Ilyas, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, stakholder di Sumut telah mendukung kinerja keterbukaan informasi. Namun, masih perlu dilakukan berbagai evaluasi terhadap hasil penilaian yang diperoleh.
"Ini adalah kerja sama para komisioner dan Dinas Kominfo, serta badan publik di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Kenaikan peringkat ini tidak boleh membuat kita jumawa, tapi semakin mengevaluasi diri berdasarkan nilai IKIP ini,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris juga berharap, melalui hasil pengukuran IKIP tahun ini, agar sumber daya pengimplementasian keterbukaan informasi publik di Sumut semakin diperhatikan. Terutama sumberdaya anggaran.
"Contohnya anggaran operasional PPID badan publik dan KI Provinsi. Itu juga salah satu rekomendasi IKIP tahun ini," pintanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, secara nasional Indonesia mengalami perbaikan secara konsisten. Pada tahun 2024, IKIP Indonesia berada situasi sedang dengan nilai 75,67.
"Konsistensi membaik itu terutama ditemukan pada lingkungan fisik politik dan ekonomi," ungkap Donny Yoesgiantoro.
Namun, Donny juga tidak menampik masih adanya hambatan dalam keterbukaan informasi publik, khususnya pada lingkungan hukum, dengan adanya persoalan perlindungan hukum bagi whistleblower.
"Ini mencerminkan adanya penurunan kualitas pada pelaksanaan jaminan hukum keterbukaan informasi publik, " jelasnya.
Pada launching IKIP ini juga disampaikan rekomendasi bagi para pihak terkait. Terutama perlunya peningkatan dan percepatan implementasi keterbukaan informasi di berbagai dimensi.* (junita sianturi)