Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SK Pemberhentian Sementara Sekda Taput oleh Pj Bupati Diduga Ilegal

Sekda Taput Indra Sahat Simaremare. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 yang yang diterbitkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing tentang pembebastugasan sementara Indra Sahat Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput diduga ilegal.

Pasalnya, SK yang dikeluarkan tertanggal 4 Oktober 2024 dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.

Dalam SK tersebut Indra Simaremare diberhtnikan sementara untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Indra Simaremare menyampaikan bahwa surat keputusan itu diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK.

"Setelah saya menerima SK tersebut pada Jumat (4/10/2024) malam, saya langsung melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumatera Utara. pak Janri Simanungkalit. Beliau menganggap surat itu ilegal,"ujar Indra kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Sebagai seorang Sekda, Indra memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan, lazimnya dalam setiap penerbitan SK. 

Misalnya SK mutasi, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, dan lainnya harus jelas dituliskan dalam SK.

"Hal inilah yang membuat saya merasa janggal dan aneh atas penerbitan SK pembebastugas sementara saya sebagai Sekda," sebut Indra.

Indra juga merasa heran atas dasar apa dirinya dibebastugaskan sebagai Sekda.

"Coba Anda perhatikan baik-baik SK itu, apa seperti itu bentuk dan prosedur penerbitan SK yang benar? Ini kan aneh, agak lain dia," kata Indra.

Ia juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum bupati/Pj bupati mengeluarkan surat keputusan dimaksud.

Indra mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. 

 "Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau sedang mabuk lalu meneken surat itu," kata Indra.

Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang saat dikonfirmasi terkait SK pembebastugasan sementara Sekda Taput, mengaku belum menerima dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput.

"Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia," sebut Binhot Aritonang 

Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian, megatakan tidak pernah melakukan pemeriksanaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.

"Sepengetahuan saya bahwa pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Propinsi Sumatera Utara," kata Erikson Siagian.

Sementara itu, Pj Bupati Dimposma Sihombing ketika ditemui di Lapangan Serbaguna Tarutung usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 Kabupaten Taput, Jumat (5/10/2024), dengan buru-buru menutup pintu mobil dinasnya dan meninggalkan lokasi.* (darwin nainggolan)