Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda Taput Indra Simaremare Tetap Berkantor Pascaterbitnya SK Pj Bupati

Sekda Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Simaremare. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Simaremare tetap berkantor seperti biasa, hari ini, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menerbitkan SK pembebastugasan sementara Indra Simaremare dari jabatan Sekda terhitung mulai 4 Oktober 2024. 

Pantauan awak media di Kantor Bupati Taput, aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Sementara Plh Sekda Taput David Sipahutar  yang dihunjuk Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak tampak di ruang kerja Sekda. 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Indra Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda. 

Indra masih menerima dan menandatangani setumpuk dokumen untuk diperiksa dan ditandatangani.

"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, Karena Kantor Regional BKN Sumatera Utara menyatakan SK itu ilegal," ujar nya.

Ia juga menyampaikan, menunjuk seseorang menjadi Plh Sekda tidak ada urgensinya karena dirinya sebagai Sekda defenitif tidak berhalangan.

Seharusnya penunjukan seseorang sebagai Plh itu disebabkan karena pejabat defenitif berhalangan sementara, seperti tugas luar kota.

"Saya kan tidak berhalangan tugas. Saya berada di Tarutung. Jadi tidak ada urgensinya menunjuk Plh untuk menggantikan saya sementara dalam melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Sekda," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebastugaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

Dalam SK itu disebut pembebastugasan itu guna kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK tersebut, Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai Plh Sekdakab Taput. * (darwin nainggolan)