SuaraTani.com - Medan| Puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), unjuk rasa di Kantor Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (25/10/2024).
Aksi itu juga dilakukan bersama para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan. Para guru PPPK itu menuntut segera dikembalikan (diredistribusi) ke satuan kerja (Satker) awal atau ke sekolah tempat mereka mengajar sebagai tenaga guru honor sebelumnya sesuai domisili.
Menurut mereka, penempatan guru PPPK Formasi Tahun 2022, telah menimbulkan banyak masalah bagi para guru PPPK. Mulai dari masalah di sekolah tempat mengajar, hingga persoalan keluarga.
“Pak Kakanwil….! Segera kembalikan kami ke Satker honor kami sebagai PPPK sebagaimana imbauan dari Menag RI,” teriak Koordinator Aksi, Riduansyah Banchin dalam orasinya.
Beberapa tuntutan mereka, juga dituliskan dalam sejumlah poster. Di antaranya bertuliskan “Pak Kakanwil….., satukan keluarga kami”.
Riduansyah merincikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK. Misalnya, jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi.
Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru. Sementara di sekolah/mandrasyah asal, lanjut Riduansyah, guru tersebut masih dibutuhkan.
“Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya,” tegas Riduansyah.
Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili.
“Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain,” jelasnya.
Ironisnya, kata dia, para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil, sampai saat ini tidak mendapatkan tunjangan khusus. Padahal, tunjangan khusus merupakan hak para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil.
Begitu juga tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan, juga belum dibayarkan saat ini.
Beragam persoalan yang memprihatinkan itulah yang memaksa para guru PPPK formasi tahun 2022, terpaksa memohon agar mereka segera dikembalikan ke sekolah di daerah asal sesuai dimosili.
“Kami sudah mencoba menemui langsung lewat audiensi ke Pak Kakanwil yang dihadiri para pejabat terkait di Kanwil Kemenag Sumut. Tapi, sampai sekarang belum juga direalisasikan,” tegas Riduansyah.
Redistribusi Lambat
Mereka mengaku heran apa yang menjadi penyebab lambannya Kanwil Kemenag Sumut memproses redistribusi guru PPPK ini ke daerah asalnya. Padahal di provinsi lain di Indonesia, redistribusi guru PPPK ini sudah selesai dilakukan.
Di Sumut sendiri, jelas Riduansyah Bancin, sebenarnya sudah ada surat redistribusi/pemetaan Nomor: B-1646/Kw.02/1e/KP.00.3/3/2024 yang diterbitkan Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi.
Tidak hanya itu. Bahkan, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, sudah memutuskan untuk melakukan penataan kembali penempatan guru PPPK, dengan mempertimbangkan asal domisili guru PPPK itu sendiri.
“Namun, sampai sekarang redistribusi guru PPPK ke daerah asal itu, belum juga terealisasi di Kemenag Sumut,” tegasnya.
Karena itu, melalui juru bicara Riduansyah Bancin, para guru PPPK itu memohon agar Menag RI menindaklanjuti kebijakan redistribusi, penataan guru PPPK tersebut.
Mereka juga memohon kepada Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi untuk memprioritaskan pendistribusian dan penataan guru PPPK untuk dikembalikan sesuai Satker awal bekerja dan dekat dengan domisili.
Orasi para pengunjukrasa itu, diakhiri dengan pembacaan puisi yang disampaikan Juniar Siregar, salah seorang guru PPPK.
Kebutuhan Formasi
Setelah beberapa lama berorasi, para guru PPPK akhirnya ditemui Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut H.M Yunus dan Ketua Tim Kepegawaian Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan, penempatan sebagai guru PPPK pada satuan kerja tertentu, dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya didasarkan pada kebutuhan formasi yang diajukan Kemenag kabupaten/kota melalui aplikasi e-formasi.
Jadi, sebelum seleksi, sudah diperoleh data formasi kebutuhan dari Kemenag kabupaten/kota. Kebutuhan itu, diajukan dengan jumlah tertentu. Namun, penempatan kebutuhan tertentu itu, dilakukan oleh Kemenpan RB.
Dijelaskan, dari seluruh PPPK yang lulus, ternyata formasi mereka tidak selalu linear. Ada yang disiplin ilmunya aqidah akhlak, ngajar bahasa arab. Lalu ketika lulus PPPK, tidak ada mata pelajaran di sekolah tempat asal.
Dijelaskan, dalam PP tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, juga belum mengatur tentang mutasi PPPK. Begitupun, Kemenag Sumut masih berupaya memetakan pegawai PPPK.
“Ada niat mengembalikan ke tempat asal,” katanya.
Sementara Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut H.M Yunus mengatakan, ketika menerima SK PPPK, Menag sudah menjelaskan bahwa SK pengangkatan sebagai PPPK yang diterima itu, adalah penempatan dari Kemenpan RB.
“Yang penting masuk dulu sebagai PPPK. Nanti dipikirkan. Tapi setelah terima SK, kapan bisa pindah?” kata Yunus.
Karena itu, Yunus menegaskan, kalau tidak terima dengan penempatan itu, silakan mundur.
“Kemarin ada yang mundur. Dia asal Asahan. Dia tidak terima ditempatkan di Samosir. Dia mundur. Itu jentelmen,” kata Yunus. * (junita sianturi/ril)