Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan QF Asal Cina, 7 Orang Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konfrensi pers di Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/10/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pada tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

"Situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konfrensi pers di Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

QF kata Himawan, berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. 

"Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan.

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama PJP, IMM selaku Komisaris serta Legal PJP, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis PJP.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan PJP, RAP selaku Operator Aplikasi PJP, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran atau PJP. Sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan WNI.

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Dikatakannya, selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp6,055 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. * (jasmin)