SuaraTani.com - Batam| Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Hal ini disampaikan Nunung pada saat konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024).
Selanjutnya, kata Nunung yang didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu.
"Dan, hasilnya pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp23,6 miliar," jelas Nunung.
Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian.
Pertama, Asal Barang. Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Kedua, Jalur Barang. Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan dua bagian tersebut, kata Nunung, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo. Di mana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.
Selanjutnya, jelas Nunung, pada tanggal 14 Oktober 2024, telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft).
"Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri. Dan, tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga berada di luar negeri," ujarnya.
Menurut Nunung, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan penyelundup dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negeri menggunakan Kapal HSC.
Dijelaskannya, BBL yang ditangkap telah dilepasliarkan pada hari Selasa (15/10/2024) di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.
"Untuk pelaku akan dikenakan ancaman pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tutupnya. * (putri)