Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mendag TandaTangani Protokol Kelima Perubahan Persetujuan Investasi ASEAN

Mendag Zulkifli Hasan menandatangani protokol kelima untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN/ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) sebagai ASEAN Economic Minister (AEM) Indonesia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (14/10/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan menandatangani  Protokol Kelima untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh  ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA).

Penandatanganan yang berlangsung Senin (14/10/2024) di kantor Kemendag RI, Jakarta dilakukan secara ad referendum oleh Mendag Zulkifli Hasan sebagai Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Minister) Indonesia.

Menurut Mendag, ACIA bermanfat untuk memberikan perlindungan bagi investor di ASEAN. ACIA berperan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih liberal, transparan, fasilitatif, dan kompetitif  di ASEAN. 

"Sehingga, ASEAN menjadi tujuan investasi yang menarik dan aman bagi Investor,” kata Mendag pascapenandatanganan.

Dijelaskan Mendag, Protokol Kelima ACIA mencakup dua hal. Pertama, menyangkut perubahan ACIA Reservation List. Hal ini terkait dengan daftar negatif investasi di ASEAN.   

Kedua, menyangkut peningkatan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor. Hal tersebut terkait dengan izin tinggal serta izin kerja investor dan staf perusahaan tempat modal asing ditanamkan. 

Protokol Kelima ini ditargetkan untuk diimplementasikan setelah semua negara ASEAN  menyampaikan instrumen ratifikasi ke Sekretariat ASEAN.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, Protokol Kelima Perubahan ACIA juga menjadi momentum  yang tepat untuk mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia.  

Indonesia dapat semakin menyelaraskan diri dengan iklim investasi ASEAN sekaligus menciptakan  iklim  investasi Indonesia yang kondusif dan kompetitif.

Dengan Protokol Kelima Perubahan ACIA, Kemendag bekerja sama dengan Kementerian Investasi  untuk terus-menerus mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia. 

"Hal ini merupakan upaya menciptakan situasi yang kondusif dan kompetitif bagi masuknya investasi asing ke Indonesia. Sehingga, Indonesia dapat menjadi tujuan investasi yang lebih menarik di ASEAN,” kata Mendag.

ACIA merupakan payung hukum perjanjian investasi di ASEAN dengan empat pilar. Keempat pilar tersebut, yaitu liberalisasi, fasilitasi, promosi, dan proteksi. 

ACIA ditandatangani pada 26 Februari 2009 dan mulai berlaku pada 29 Maret 2012. Adanya Protokol Kelima menandakan Protokol ACIA telah diubah sebanyak lima kali.

Acara penandatanganan Protokol Kelima Perubahan ACIA tersebut turut dihadiri Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI Djatmiko Bris Witjaksono, Direktur Perundingan ASEAN Kemendag RI Dina Kurniasari.

Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fajar Usman, serta perwakilan dari Sekretariat ASEAN.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi ASEAN ke Indonesia terus meningkat sejak 2022.  

Pada 2022, nilai investasi mencapai USD16,8 milliar. Nilai ini meningkat pada 2023 menjadi sebesar  USD19,6 milliar. Pada periode Januari-Juni 2024, nilai investasi ASEAN ke Indonesia mencapai USD10,8 milliar.  

Investasi ASEAN ke Indonesia berfokus pada sejumlah sektor, antara lain, industri logam dasar dan barang logam, pertambangan, transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi. * (putri)