Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Taput 'Tutup Mata' Soal Ijazah dan KTP Cawabup Nomor Urut 2

Zainal Rudy Sihombing SH,MH  selaku tim kuasa hukum pemenangan paslon Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Zainal Rudy Sihombing SH,MH  selaku tim kuasa hukum pemenangan paslon Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat pendaftaran calon Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan di KPUD Tapanuli Utara.

Menurut Rudy, menjadi kejanggalan di mana nama di dalam berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Pelindungan Lumbantoruan (Cawabup No Urut 2) yang dilampirkan, berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.

"Bahkan bukan cuma nama saja yang berbeda, tahun kelahiranya juga berbeda namun bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan,"ujar Zainal.

Rudy memaparkan perbedaan tahun lahir Deni Parlindungan yang tertera dalam ijazahnya lahir tahun 1978 sementara yang tertera dalam dalam KTP adalah Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979.

"Hal ini sangat menggelitik dan menjadi pertanyaan besar untuk komisioer KPUD Taput. Apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan," sebutnya.

Seharusnya, kata dia, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut.

 Hal ini harus menjadi perhatian serius dari KPU Sumut, Bawaslu Taput serta Bawaslu Sumut, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan calon Wakil Bupati Taput. 

"Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges  ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp terkait hal hal di atas, sampai berita ini diturunkan tidak direspon. * (darwin nainggolan)