Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Hentikan Sementara Operasional Kapal Pasir Laut di Bengkulu, Ini Alasannya

KKP kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

"Ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan. Tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran pers yang dikutip, Senin (21/10/2024) di Jakarta. 

Dikatakannya, Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka pihaknya akan tertibkan.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu  pada Kamis (17/10/2024).

“Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT TWJ ini diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP," ujarnya.

Dikatakannya, bedasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024 kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. 

"Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. * (putri)