Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemenkeu Kini Langsung di Bawah Presiden, Ini Komentar Komisi XI

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) yang ada di kabinet Merah Putih. 

Perubahan nomenklatur itu bukan hanya soal nama dan jumlah, tapi ada pula beberapa kementerian yang kini tak lagi bernaung ke kementerian koordinator, melainkan langsung melapor ke sang Presiden, satu diantaranya yakni Kementerian Keuangan.

Menyoroti hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai hal tersebut merupakan sebuah langkah strategis yang baik. 

Menurutnya, dengan keputusan tersebut akan tercipta koordinasi yang efisien antara Presiden dan Menteri Keuangan terkait kebijakan-kebijakan penting, termasuk mengenai jalannya APBN.

”Itu menurut saya membuat efisiensi akan lebih berjalan lebih bagus, dan Kementerian Keuangan itu adalah penyusun APBN. Dan, dia yang ruling APBN, yang menjalankan APBN, menurut saya itu sangat strategis apa yang dilakukan Presiden. Itu menurut saya meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan,” kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo terhadap jalannya kabinet, merupakan hak prerogatif presiden. 

”Itu kan semuanya sesuai arahan Presiden. Presiden sebagai pemegang hak prioritatif, sebagai pemimpin tertinggi kita, beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara Presiden dengan Menterinya, itu kan kewenangan penuh Presiden,” pungkasnya.

Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. 

Peraturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu, menyebutkan ada tujuh kementerian koordinator beserta kementerian yang ada di bawah pengawasannya. Termasuk Kementerian Keuangan yang kini harus langsung bertanggung jawab pada presiden. 

Diketahui, ada empat kementerian yang tidak masuk dalam daftar di tujuh kemenko, sehingga mereka akan langsung bertanggung jawab ke Presiden. 

Empat kementerian itu adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara. * (jasmin)