Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia yang Baru Disahkan

Ilustrasi: Mabes Polri. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani pada Selasa, (15/10/2024), ini bernomor 122 Tahun 2024 dan merupakan perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.

Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.

Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. 

Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya. Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi Kortas Tipikor terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.

Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pembentukan Kortas Tipikor menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi masalah korupsi yang telah berlangsung lama dan berakar dalam sistem.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Polri akan lebih mampu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas di Indonesia. * (jasmin)